Minggu, 19 Mei 2019

Karya 3 : Manajemen Laboratorium/ Bengkel Sekolah


MANAJEMEN LABORATORIUM/ BENGKEL SEKOLAH



            Laboratorium/ bengkel sekolah adalah salah satu sarana pembelajaran bagi sekolah untuk mengantarkan peserta didiknya memenuhi standar kompetensi lulusan. Ada beberapa definisi tentang laboratorium,antara lain Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa laboratorium merupakan tempat atau lainnya yang dilengkapi dengan peralatan untuk mengadakan percobaan dan sebagainya. tempat yang dimaksud dapat merupakan ruangan tertutup atau ruangan terbuka misalnya kebun. umumnya ruangan dalam hal ini adalah tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran secara praktek yang memerlukan peralatan khusus yang sulit dihadirkan di kelas. Secara lebih luas laboratorium/ bengkel sekolah diartikan sebagai sarana pembelajaran berupa ruangan tertutup atau terbuka bersifat permanen atau bergerak yang dilengkapi dengan peralatan yang sesuai dengan bidang keilmuan/ keahlian tertentu seperti pengujian, percobaan, kalibrasi atau produksi dalam rangka melaksanakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan layanan kepada pengguna/ masyarakat.
            Manajemen laboratorium/ bengkel sekolah adalah kegiatan merancang kegiatan, mengoperasikan, memelihara dan merawat peralatan dan bahan, fasilitas lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu sehingga mencapai hasil yang optimal. Pengelolaan yang baik suatu laboratorium/ bengkel sekolah ditentukan oleh beberapa faktor yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Peralatan laboratorium/ bengkel yang canggih dengan tenaga professional yang terampil belum tentu dapat berfungsi dengan baik jika tidak didukung adanya manejemen yang baik. Karena itu manajemen laboratorium/ bengkel adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan sehari-hari. Untuk mengelola laboratorium yang baik maka harus memahami perangkat-perangkat manajemen laboratorium yaitu :
1. Tata ruang.
2. Peralatan yang baik dan terkalibrasi.
3. Infrastruktur.
4. Administrasi laboratorium.
5. Organisasi laboratorium.
6. Fasilitas pendanaan.
7. Inventarisasi.
8. Pemeliharaan laboratorium.
9. Peraturan dasar
10. Ketrampilan SDM
11. Penanganan masalah umum.
12. Keselamatan dan kesehatan kerja
13. Ergonomi dan tata papan 5S/ 5R
            Pengelola laboratorium sekolah harus memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/ madrasah sesuai dengan Permendiknas no. 26 tahun 2008 yaitu :
1. Kualifikasi Kepala Laboratorium Sekolah/ Madrasah :
    a. Jalur Guru : Pendidikan minimal S1, berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola
        praktikum, memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/ madrasah dari perguruan tinggi
        atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
    b. Jalur Laboran/ Teknisi : Pendidikan minimal D3, berpengalaman minimal 5 tahun sebagai   
         laboran/ teknisi, memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/ madrasah dari perguruan
    tinggi atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
2. Kualifikasi Teknisi Laboratorium Sekolah/ Madrasah : Minimal lulusan program D2 yang   
    relevan dengan peralatan laboratorium yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
    ditetapkan oleh pemerintah, memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/ madrasah dari
    perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
3. Kualifikasi Laboran Laboratorium Sekolah/ Madrasah : Minimal lulusan program D1 yang
    relevan dengan jenis laboratorium yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
    ditetapkan oleh pemerintah, memiliki sertifikat laboran sekolah/ madrasah dari perguruan
    tinggi atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

2 komentar: