MANAJEMEN LABORATORIUM/ BENGKEL SEKOLAH
Laboratorium/ bengkel sekolah adalah
salah satu sarana pembelajaran bagi sekolah untuk mengantarkan peserta didiknya
memenuhi standar kompetensi lulusan. Ada beberapa definisi tentang laboratorium,antara
lain Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa laboratorium merupakan
tempat atau lainnya yang dilengkapi dengan peralatan untuk mengadakan percobaan
dan sebagainya. tempat yang dimaksud dapat merupakan ruangan tertutup atau
ruangan terbuka misalnya kebun. umumnya ruangan dalam hal ini adalah tempat
berlangsungnya kegiatan pembelajaran secara praktek yang memerlukan peralatan
khusus yang sulit dihadirkan di kelas. Secara lebih luas laboratorium/ bengkel
sekolah diartikan sebagai sarana pembelajaran berupa ruangan tertutup atau
terbuka bersifat permanen atau bergerak yang dilengkapi dengan peralatan yang
sesuai dengan bidang keilmuan/ keahlian tertentu seperti pengujian, percobaan,
kalibrasi atau produksi dalam rangka melaksanakan pendidikan dan pelatihan,
penelitian dan layanan kepada pengguna/ masyarakat.
Manajemen laboratorium/ bengkel
sekolah adalah kegiatan merancang kegiatan, mengoperasikan, memelihara dan
merawat peralatan dan bahan, fasilitas lainnya secara efektif dan efisien untuk
mencapai tujuan tertentu sehingga mencapai hasil yang optimal. Pengelolaan yang
baik suatu laboratorium/ bengkel sekolah ditentukan oleh beberapa faktor yang
saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Peralatan laboratorium/ bengkel
yang canggih dengan tenaga professional yang terampil belum tentu dapat
berfungsi dengan baik jika tidak didukung adanya manejemen yang baik. Karena
itu manajemen laboratorium/ bengkel adalah suatu bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari kegiatan sehari-hari. Untuk mengelola laboratorium yang baik maka
harus memahami perangkat-perangkat manajemen laboratorium yaitu :
1.
Tata ruang.
2.
Peralatan yang baik dan terkalibrasi.
3.
Infrastruktur.
4.
Administrasi laboratorium.
5.
Organisasi laboratorium.
6.
Fasilitas pendanaan.
7.
Inventarisasi.
8.
Pemeliharaan laboratorium.
9.
Peraturan dasar
10.
Ketrampilan SDM
11.
Penanganan masalah umum.
12.
Keselamatan dan kesehatan kerja
13.
Ergonomi dan tata papan 5S/ 5R
Pengelola laboratorium sekolah harus
memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/ madrasah sesuai dengan
Permendiknas no. 26 tahun 2008 yaitu :
1.
Kualifikasi Kepala Laboratorium Sekolah/ Madrasah :
a. Jalur Guru : Pendidikan minimal S1,
berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola
praktikum, memiliki sertifikat kepala
laboratorium sekolah/ madrasah dari perguruan tinggi
atau lembaga lain yang ditunjuk oleh
pemerintah.
b. Jalur Laboran/ Teknisi : Pendidikan
minimal D3, berpengalaman minimal 5 tahun sebagai
laboran/ teknisi, memiliki sertifikat
kepala laboratorium sekolah/ madrasah dari perguruan
tinggi atau lembaga lain yang ditunjuk oleh
pemerintah.
2.
Kualifikasi Teknisi Laboratorium Sekolah/ Madrasah : Minimal lulusan program D2
yang
relevan dengan peralatan laboratorium yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
ditetapkan oleh pemerintah, memiliki
sertifikat teknisi laboratorium sekolah/ madrasah dari
perguruan tinggi atau lembaga lain yang
ditunjuk oleh pemerintah.
3.
Kualifikasi Laboran Laboratorium Sekolah/ Madrasah : Minimal lulusan program D1
yang
relevan dengan jenis laboratorium yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
ditetapkan oleh pemerintah, memiliki
sertifikat laboran sekolah/ madrasah dari perguruan
tinggi atau lembaga lain yang ditunjuk oleh
pemerintah.
5s nya itu bahasa apa?
BalasHapusBahasa Jepang
Hapus